Koruptor, Teroris, dan Penyalahguna Narkoba Tak Mendapat Tax Amnesty

Bisnis.com,10 Jan 2016, 21:41 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Bisnis.com, Jakarta - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memastikan koruptor, penyalahguna narkoba, dan terorisme tak memperoleh tax amnesty. Pernyataan ini dikatakannya saat mengunjungi KPK, akhir pekan lalu.

"Koruptor, narkoba, dan terorisme jelas tidak akan mendapatkan tax amnesty tersebut," ujar Luhut.
 
Tax amnesty sendiri merupakan pengampunan pajak dengan menghapus pajak terutang dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya dikenakan lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat mangkir dari pembayaran pajak.
 
Menurut Luhut, potensi dana yang dapat ditarik dari kebijakan tersebut mencapai ribuan triliun. Karena itu, dia yang merupakan ketua komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerjasama dengan KPK dan Dirjen Pajak berusaha untuk memaksimalkan penerimaan pajak tersebut.
 
"Hampir ribuan triliun potensi pajak belum dibayar. Kami berharap bisa menyelesaikan itu," katanya.
 
Sebelumnya, Menkopolhukam bertandang ke kantor KPK. Kedatangannya tersebut untuk menemui pimpinan komisi antirasuah yang baru. Dalam kesempatan tersebut, Luhut sempat membicarakan sejumlah persoalan dari masalah pajak hingga pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini