Ditlantas Polda Metro Jaya: Tak Datang Sidang Tilang, Siap-Siap Kendaraan Diblokir

Bisnis.com,10 Jan 2016, 07:32 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Razia Motor/Antara

Bisnis.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan pemblokiran terhadap kendaraan pelanggar. Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tak segera menjalani sidang tilang sesuai yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian.

"Harusnya setelah diberi tilang, pengendara datang ke pengadilan untuk mengambil dan mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Namun kenyataannya banyak pelanggar yang menunda," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Minggu (10/1/2016).

Selain itu, penerapan kebijakan pemblokiran ini disebabkan banyaknya pengendara yang berdalih surat kendaraannya hilang. Setelah mengaku hilang mereka kemudian datang ke kantor kepolisian untuk membuat surat baru.

"Padahal suratnya masih di pengadilan. Mereka mengaku hilang dan membuat surat baru ke kepolisian," imbuh dia.

Budiyanto menambahkan, dari 1.037.828 pelanggar yang ditindak selama tahun 2015, hanya 505.764 yang mengambil kelengkapan kendaraannya kembali. Selebihnya masih berada di pengadilan.

"Mengingat nanti akan menimbulkan modus baru, maka dipilih pemblokiran tersebut. Pengendara baru bisa mengurus surat kalau sudah menjalani sidang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini