SK PPP Muktamar Surabaya Dicabut, Djan Fariz Siap Tampung Kubu Romi

Bisnis.com,11 Jan 2016, 16:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Djan Faridz/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pasca dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Fariz akan menerima PPP kubu Romaharmudzy di struktur partainya.

Hal itu dikatakannya saat mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1/2016). Djan mengatakan, setelah Menkumham mencabut SKnya tersebut, praktis kepengurusan yang sah adalah PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Pasti kami akan tampung, di jabatan struktur juga boleh. Mau jadi menteri juga akan kami ajukan kalau presiden setuju," ujar Djan kepada sejumlah wartawan.

Dia mengatakan sesuai dengan perremuan terakhir dengan Menkumham, jika sesuai rencana Menkumham akan mengeluarkan surat pengesahan PPP versi Muktamar Jakarta pada Jumat (15/1/2016) mendatang. "Itu janji mereka kepada kami," katanya.

Mengenai islah, politisi PPP ini mengatakan, sebagai kepengurusan yang sah pihaknya mengajak kubu Romi untuk bergabung kembali dengan kepengurusannya. Tetapi dengan catatan, Kubu Romi mau untuk diajak bergabung. Akan tetapi, jika kelak menolak, pihaknya meminta mereka untuk tidak mengenakan nama PPP.

"Karena yang diakui secara hukum maka kamilah yang berhak atas nama PPP. Tentu saja diluar kami harus menanggalkan nama itu," imbuhnya lagi.

Djan menambahkan, saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Romi cs. Namun demikian, dia telah melaporkan mereka yang mengatasnamakan PPP ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan ini dilakukan seiring surat yang diberikan orang yang mengatasnamakan PPP ke Ketua DPR RI. Surat tersebut menyatakan ketidaksetujuan seseorang tersebut terhadap pembentukan fraksi PPP di DPR.

"Kami sudah bawa surat itu ke Bareskrim. Karena kami menganggap ada orang mengatasnamakan PPP di luar kami. Itu kami anggap ilegal," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini