Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Masih Jadi Macan Kertas

Bisnis.com,11 Jan 2016, 20:19 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kiri) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—International Pharmaceutical Manufacturer Group menilai paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah utamanya mengenai percepatan proses impor bahan baku obat hingga kini belum berjalan.

Luthfi Mardiansyah, Ketua International Pharmaceutical Manufacturer Group, mengatakan sesuai dengan pengamatan di lapangan, proses impor bahan baku obat belum mengalami perubahan dan percepatan, bahkan sosialisasinya pun belum dilaksanakan.

“Belum ada yang berubah, masih sama saja. Kami apresiasi kebijakan pemerintah, tetapi terkadang implementasi di lapangan yang kurang tepat. Bahkan peraturan lama saja petugas pelabuhan masih sering beda pengertian satu sama lain,” tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2016).

Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden Joko Widodo harus mengawasi langsung kinerja kementerian/lembaga teknis yang menjalankan paket kebijakan ekonomi. Sering kali kebijakan yang dikeluarkan tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Dalam paket kebijakan ekonomi VI, pemerintah mengumumkan akan mempercepat proses impor bahan baku obat. Dalam hal ini, proses cepat impor bahan baku obat akan menggunakan sistem daring (online).

Dalam situs Kemenko Bidang Perekonomian, sistem online yang dimaksud adalah proses impor-ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), yakni loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor-ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan.

Sistem ini diklaim memberikan efisiensi pelayanan sekaligus efektivitas pengawasan, karena semua kegiatan dan informasi terdata secara akurat, transparan serta ‎murah jika dihitung berdasarkan ongkos per unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini