Bareskrim Sudah Periksa 100 Saksi, R.J. Lino Tersangka Pengadaan 10 Unit Crane?

Bisnis.com,11 Jan 2016, 14:14 WIB
Penulis: Dika Irawan
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar menyatakan sedikitnya 100 orang sudah diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II. 

"Semua masih dikembangkan dan pemeriksaan terus berlanjut," katanya di Bareskrim Polri, Senin (11/1/2016).

Mengenai status mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam perkara tersebut, Kabareskrim menyerahkan sepenuhnya ke pada para penyidik yang menangani kasus itu.

Menurut dia bisa jadi sudah ada bukti-bukti yang mengarah ke Lino, tapi dia belum memastikannya. "Hanya kamu [wartawan] yang belum mengetahuinya. Dalam penanganan ini jangan grasah-grusuh tentu perlu dipastikan bukti dan sebagainya," katanya.

Dia menambahkan KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena lebih dahulu menangani dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Sementara itu, Bareskrim baru pada 2015 mengusut perkara pengadaan 10 unit mobile crane

"Masih sangat baru, atau malah bisa jadi penyidik melihat tersangkanya tidak hanya satu," katanya.

Seperti diketahui Bareskrim telah menetapkan satu tersangka terkait kasus itu yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Penyidik pun telah meminta keterangan sejumlah saksi dari unsur direksi perusahaan plat merah tersebut termasuk RJ Lino.

Lino terhitung sudah empat kali memberikan kesaksiannya dalam perkara Pelindo II itu. Pada pemeriksaan pekan lalu, Lino mengaku rileks menjalani pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim.

"Sangat menyenangkanlah, rileks sekali kok. Sehat-sehat," tuturnya.

Di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Lino sebagai tersangka.  

Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010 dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini