Pembacaan Vonis Suryadharma Ali Molor

Bisnis.com,11 Jan 2016, 17:02 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2016) molor.

Rumphey R. Jemat, penasihat hukum Suryadharma Ali mengatakan, sidang rencananya akan digelar pukul 13.00 wita.

"Namun hingga sekarang belum digelar," ujar dia.
 
Dia mengatakan, pihaknya tetap yakin kliennya tak bersalah. Keyakinannya merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang menurutnya hingga kini belum menunjukkan kliennya bersalah.
 
"Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga demikian. Artinya, klien kami tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan ileh jaksa," ujarnya.
 
Karena itu, Rumphey meminta kepada majlis hakim untuk adil dalam memutuskan vonis terhadap kliennya. "Saya berharap majlis hakim seperti menggunakan hati yang terdalam agar memberikan keadilan kepada klien kami," jelasnya.
 
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali telah menyalahgunakan dana haji dan dana operisonal menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
 
Atas tindakannya tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut SDA dengam hukuman 11 tahun penjara.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini