Soal Kantung Plastik Berbayar, Pemprov DKI Ingatkan Peritel

Bisnis.com,11 Jan 2016, 18:41 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Limbah plastik diolah jadi karya seni. / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta sangat mendukung rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan membatasi penggunaan kantung plastik di masyarakat melalui kebijakan plastik berbayar yang akan diterapkan di 17 kota, termasuk Jakarta.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukungkebijakan plastik berbayar tersebut, karena akan membuat masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

Pihaknya pun segera melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pengusaha retail dan supermarket di DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan tersebut, pada tahap pertama akan diterapkan kepada para peritel modern.

"Dinas terus melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha retail atau supermarket," ujarnya, kepada Bisnis.com, Senin (11/1/2015).

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Junaedi mengatakan hal senada, mengingat dampak sampah plastik bagi lingkungan sangat berbahaya.

"Karena sampah plastik yang di buang, baru akan hancur dalam waktu 500 -1000 tahun," ujarnya.

Selain itu, kata Junaedi, membakar sampah plastik menyebabkan lepasnya zat karsinogenik (dioksin) ke udara yang sehari-hari dihirup masyarakat.

"Proses daur ulang sampah plastik tidak melalui sterilisasi, serta plastik yang di bakar mengeluarkan asap toksik yang bila di hirup dapat mengakibatkan gangguan kesuburan," ujarnya.

Adapun dampak sampah plastik mencemari laut dan mengancam kehidupan biota laut, ikan-ikan dan terumbu karang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini