Jakpro Batal Bangun Velodrome, DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penugasan

Bisnis.com,11 Jan 2016, 19:49 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman mempertanyakan dasar hukum berupa surat penugasan pembangunan proyek dari eksekutif kepada PT Jakarta Propertindo.

"Saya pikir alasan Jakpro bukan karena mereka tak sanggup, tetapi mungkin belum ada surat penugasan dari Gubernur. Penugasan harus jelas gak bisa cuma omongan. Mereka mau bergerak bagaimana kalau tidak ada dasar hukumnya?" ujarnya, Senin (11/1/2016).

Selain soal kepastian dasar hukum, dia meminta Pemprov DKI juga memperhatikan suntikan dana sebagai modal awal pembangunan proyek. Menurutnya, salah satu kendala yang acap kali ditemui oleh BUMD DKI adalah tersendatnya pencairan dana PMP.

"Kasus terakhir itu disampaikan oleh Mantan Dirut Transjakarta Antonius Kosasih. Dana PMP yang harusnya digunakan untuk membeli bus malah telat. Pengadaan bus juga jadi terkendala. Jangan-jangan Jakpro juga mengalami masalah yang sama. Ahok sebaiknya evaluasi lagi bawahannya," kata Prabowo.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan PT Jakarta Propertindo menyerah merevitalisasi area balap sepeda Velodrome di Rawamangun untuk keperluan Asian Games 2018.

Untuk itu, dia berencana mengabarkan hal ini kepada Pemerintah Pusat dan menawarkan revitalisasi Velodrome kepada pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini