RUU PERBANKAN: Soal Anak Usaha Bank, Komisi XI Beri Lampu Hijau

Bisnis.com,11 Jan 2016, 20:10 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ilustrasi/www.udku.com.au
Bisnis.com, JAKARTA--Usai masa reses, Komisi XI yang membawahi bidang perbankan dan keuangan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perbankan.
 
Salah satu pembahasan utama adalah mengenai usulan apakah bank boleh melakukan jasa keuangan di luar bisnis utamanya.
 
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi XI Fadel Muhammad juga memberi lampu hijau. Hanya saja ia menekankan bahwa bila bank berniat untuk membuat anak usaha diluar bidang utamanya maka kepemilikan saham harus terpisah.
 
"Ya kita harus lihat. Kita usahakan kalau bank mau punya anak perusahaan jangan punya saham di situ. Harus terpisah. Bank ya urusan bank, katanya.
 
Fadel menambahkan bahwa beberapa poin-poin lain juga masih dibahas di dalam komisi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.
 
Salah satunya adalah klasifikasi jelas antara bank nasional dan bank asing. Pihak-pihak yang sudah dimintai pendapat antara lain Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan perwakilan bank.
 
Rencananya minggu depan kita akan undang bank-bank negara untuk minta masukan lagi, ujarnya.
 
RUU Perbankan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini. Rancangan Undang-Undang Perbankan ini akan merevisi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini