Bisnis.com,JAKARTA--Ketua Perbanas Sigit Pramono menyambut baik sikap Komisi XI. Pasalnya Perbanas merupakan pihak yang paling getol mengusulkan untuk tidak membatasi kepemilikan bank asing. Sebab berkaca pada krisis 1998, banyak bank yang dimiliki investor dalam negeri, tapi justru hal itu malah menimbulkan bencana perbankan.
"Yang perlu didorong ialah bagaimana membuka akses perbankan bagi masyarakat yang lebih luas. Mengenai pembagian dividen untuk bank asing atau perusahaan asing perlu dibuat aturan tersendiri," tukasnya, Senin (11/1/2016)
Sementara soal aturan tentang lini usaha bank di luar bisnis utamanya, Sigit mengatakan bahwa memang bank tidak bisa sembarangan membuat usaha di luar bidangnya. Namun ia sepakat jika bidang usaha yang didirikan adalah usaha yang menunjang bisnis perbankan. Pasalnya di era sekarang bisnis bank sudah jauh berkembang dan perlu usaha-usaha yang menunjang.
"Saat ini sudah sulit kalau bank hanya menjalankan bisnis murni. Contohnya di bidang Teknologi Informasi (IT). Seharusnya tidak masalah kalau bank punya anak perusahaan di bidang itu karena justru akan sangat menunjang bisnis perbankan," tambahnya.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan bahwa pembahasan mengenai kepemilikan saham asing sudah hampir final. Ia mengatakan tidak ada masalah dengan porsi kepemilikan.
"Soal [kepemilikan saham] bank asing ga ada masalah. Kalau kepemilikan kan terserah mereka. Kita tidak batasi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel