Junimart Girsang Dilaporkan ke MKD

Bisnis.com,13 Jan 2016, 12:34 WIB
Penulis: JIBI
Junimart Girsang/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, dilaporkan seorang warga Sumatra Utara, Agus Susanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Junimart dituding tidak bisa menjaga kerahasiaan informasi sidang MKD.

"Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD yang sedang menangani kasus kode etik tidak boleh berbicara tentang kasus itu. Beliau tidak bisa membedakan posisinya sebagai hakim dan politisi. Ini melanggar kode etik," kata Agus saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2016).


Agus mengaku, melaporkan Junimart pada 4 Januari 2016. Menurut dia, ada empat kasus yang dipersoalkannya. Pertama, soal pernyataan Junimart kepada media tentang sidang kasus pemukulan yang melibatkan anggota DPR Mulyadi dan Mustafa Assegaf. Kedua, keterangan Junimart kepada media tentang perkara penggunaan Kop Surat DPR oleh anggota DPR Henry Yosodiningrat.

"Pak Junimart juga membuka materi perkara pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan Donald Trump. Selain itu, Pak Junimart membuka materi kasus pertemuan Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dilaporkan oleh Sudirman Said," kata dosen salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.

Dalam berkas laporannya, Agus melampirkan berita-berita dari media massa yang memuat pernyataan Junimart terkait empat perkara itu. Agus pun menyerahkan video-video berita yang memuat pernyataan Junimart itu. "Berdasarkan informasi yang saya himpun, Pak Junimart berkewajiban merahasiakan dan menjaga perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup," kata Agus.

Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Nanti akan saya cek dulu," kata politikus dari Partai Gerindra itu saat dihubungi pagi ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini