Amandemen PKP2B, Wilayah Hasil Penciutan Bertambah 15.130 Ha

Bisnis.com,13 Jan 2016, 02:12 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Wilayah pertambangan seluas 15.130 hektare dikembalikan ke negara seiring dengan ditandatanganinya amendemen 12 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Desember 2015, sehingga totalnya menjadi 19.463 hektare.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan penhembalian wilayah tersebut merupakan salah satu poin yang disepakati dalam renegosiasi kontrak. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, luas wilayah pertambangan batubara yang sudah memasuki tahap produksi maksimal mencapai 15.000 hektare.

"Penciutan lahan ini berdasarkan rencana kerja mereka ke depan. Dimungkinkan lebih dari 15.000 hektar bila ada rencana kegiatan tambang ke depan," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dia mengungkapkan tidak semua dari PKP2B tersebut menciutkan lahannya. Dari 10 PKP2B, sudah ada tujuh perusahaan yang luas wilayahnya tidak mencapai 15.000 hektare. Adhi melanjutkan pelepasan lahan terbesar dilakukan oleh PT Selo Argodedali hingga 5.200 hektar. Adapun wilayah Selo awalnya mencapai 20.200 hektar. Dengan penciutan itu wilayah tambang Selo menjadi 15.000 hektar.

Dengan tambahan tersebut, total lahan PKP2B yang sudah dikembalikan sejak amandemen kontrak pertama terhadap enam perusajaan yang dilakukan pada Agustus 2015 mencapai 19.643 hektare. Pada Agustus lalu, ada 4.513 hektare yang dikembalikan pada negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini