Negara Tak akan Lelang Lahan Bekas Tambang Batu Bara

Bisnis.com,13 Jan 2016, 23:29 WIB
Penulis: Lucky Leonard
Lahan penambangan batu bara/mongabay.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagian besar lahan tambang hasil penciutan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tidak akan dilelang kembali dan akan tetap menjadi bagian wilayah pencadangan negara (WPN).

Pasalnya, cadangan batu bara di wilayah yang dikembalikan tersebut diperkirakan sudah menipis. Oleh karena itu, tidak akan ekonomis jika diusahakan kembali sebagai lahan tambang.

Adapun berdasarkan Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wilayah hasil penciutan lahan akan ditetapkan menjadi WPN terlebih dahulu.

Selanjutnya, pemerintah bisa menawarkan pengelolaannya kepada badan usah milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun dilelang kepada badan usaha swasta.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo mengatakan perusahaan bebas memilih lahan yang akan dikembalikan kepada negara.

"Yang dikembalikan pasti yang cadangan sudah habis. Itu terserah mereka. Makanya nanti dilihat lagi mana yang bisa dilelang mana yang tidak," katanya, Rabu (13/1/2016).

Dia mengungkapkan sejak penandatanganan amendemen kontrak terhadap 10 PKP2B pada Agustus 2015 lalu, belum ada satu pun WPN baru ang dilelang. "Belum ada. Artinya, sementar ini jadi WPN saja. Terserah pemerintah nanti mau diapakan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini