OJK: Aturan Gadai Swasta Siap Triwulan I/2016

Bisnis.com,13 Jan 2016, 11:43 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
OJK Logo

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menargetkan aturan aturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat rampung pada triwulan I/2016 setelah sebelumnya diperkirakan selesai pada akhir tahun lalu.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi mengatakan pihaknya tengah melakukan sejumlah pengkajian mengenai perkembangan bisnis tersebut di tengah masyarakat.

Pasalnya, dia menegaskan otoritas perlu mendapatkan pemahaman mengenai kondisi riil tentang gadai yang dilakukan pihak swasta sehingga mampu menghasilkan aturan yang komprehensif.

“Diharapkan dalam triwulan I/2016 akan bisa keluar [atura jasa gadai swasta],” jelas dia kepada Bisnis, Selasa (12/1/2016).

Menurut Edy, aturan yang sedang disusun itu sepenuhnya diarahkan untuk perlindungan konsumen. Pasalnya, hingga saat ini diperkirakan sudah ada ratusan ribu pelaku gadai swasta di seluruh Indonesia.

Padahal, lanjut dia, hingga saat ini jasa gadai yang diakui undang-undang hanya boleh dilakukan oleh negara, yakni melalui PT Pegadaian (Pesero).

“Tidak hanya Pegadaian, beberapa bidang bahkan belum ada undang-undang, seperti multifinance. Jasa Gadai masih menggunakan undang-undang masa kolonial,” kata dia.

OJK sebelumnya menargetkan peraturan tentang bisnis gadai pihak swasta dapat diterbitkan pada akhir 2015. 

OJK juga bakal menggandeng PT Pegadaian untuk memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha yang melakukan bisnis gadai.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan otoritas menginginkan pelaku bisnis tersebut terdaftar menyusul jumlah pelaku jasa yang terus meningkat.

Beleid itu nantinya akan memuat pembatasan usaha, misalnya dari sisi jumlah dan jenis gadainya, serta ketentuan terkait modal minimal juga disiapkan.

OJK juga akan melihat kemampuan untuk menaksir barang yang akan digadaikan dan proses jika ada barang yang tidak ditebus.

Misalnya, mekanisme lelang barang yang tidak ditebus harus menggunakan balai lelang resmi sehingga pebisnis tidak menjual sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini