Bisnis.com, JAKARTA--Setelah sempat tertunda, Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan restu kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk melanjutkan pendirian Bank Banten pada tahun ini.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengungkapkan pihaknya menargetkan adanya payung hukum terkait pendirian Bank Banten bakal rampung paling lambat minggu depan.
“Sekarang kami sepakat untuk mempercepat, apalagi amanah ini tertuang dalam RPJMD Banten 2012-2017. Paling lambat, Senin depan sudah ada Permendagri yang akan mengatur hal ini,“ kata Tjahyo, melalui keterangan resminya, Selasa (12/1/2016).
Dirinya menjelaskan Permendagri yang dikeluarkan untuk memperkuat dan menjelaskan pembentukan Bank Banten. Pasalnya, pada evaluasi APBD 2016 sebelumnya, pihaknya melarang adanya penyertaan modal kepada PT Banten Global Development Rp385,4 miliar.
“Kami telah melakukan evaluasi terhadap APBD Banten 2016. Intinya, keputusan evaluasi Keputusan Mendagri [Kepmendagri] itu tidak melarang dan menghambat Banten membentuk bank tetapi menunda,” ungkapnya
Menurut Tjahyo, adanya perbedaan pendapat antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten akan diselesaikan segera oleh kedua belah pihak. Secara bertahap, ungkapnya, penyelesaikan akan dilakukan dalam rapat terbatas.
Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menilai pertemuan terbatas terkait pendirian Bank Banten tersebut lebih membicarakan mengenai progres akusisi bank.
“Pertemuan tadi hanya memperbarui informasi-informasi dalam rangka pembentukan Bank Banten. Kami sudah jelaskan prosedur sesuai peraturan berlaku terkait tata cara yang lazim dalam proses akusisi,” ungkapnya.
Kendati demikian, Muliaman masih menunggu proses internal di Pemprov Banten dan DPRD Banten mengenai pendirian Bank Banten tersebut.
Rencana pendirian Bank Banten sendiri sempat diwarnai kasus suap terhadap DPRD Banten untuk memuluskan rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel