Lindungi Pengusaha Lokal, DPR Diminta Gesa Amandemen UU Antimonopoli

Bisnis.com,14 Jan 2016, 17:08 WIB
Penulis: Nadya Kurnia
Bisnis.com, BALIKPAPAN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta agar DPR RI segera menyelesaikan amandemen atas UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
 
Komisioner KPPU Sukarmi mengatakan, amandemen usulan DPR RI Komisi VI itu perlu segera diselesaikan untuk melindungi pengusaha-pengusaha lokal di masa pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
 
“Kami minta definisi pelaku usaha di undang-undang itu diubah, karena di situ disebutkan KPPU hanya bisa mengawasi dan menindaklanjuti pengusaha Indonesia saja, bukan pengusaha asing. Padahal saat MEA nanti akan banyak pengusaha asing yang masuk,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (14/1/2016).
 
Dengan perubahan definisi pada undang-undang itu, diharapkan sasaran kerja KPPU dapat bertambah.
 
Sehingga tidak hanya pengusaha Indonesia yang diawasi, namun juga pengusaha-pengusaha asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
 
Sebab, apabila pengusaha-pengusaha asing melakukan praktek monopoli dan melanggar aturan persaingan usaha, maka pengusaha Indonesia akan terkena imbas.
 
KPPU tidak dapat melindungi dan memberikan tindakan tanpa undang-undang yang menguatkan.
 
“Menurut info yang kami dapatkan dari DPR, Juni nanti amandemen akan selesai. Amandemen itu usulan dari DPR Komisi VI, KPPU memberikan pertimbangan dan saran apa-apa saja yang harus diubah,” tukas Sukarmi.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini