Perbarindo Keluarkan 12.207 Serifikat

Bisnis.com,14 Jan 2016, 08:47 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Perbarindo/ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengklaim telah melakukan sertifikasi terhadap 12.207 pengurus industri BPR dan BPRS pada 2015, dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia.
 
Menurut ketua Perbarindo, Joko Suyanto, program sertifikasi itu juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
 
POJK tersebut menyatakan Direksi dan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib mengantongi sertifikasi profesi. Joko menambahkan, untuk direksi sudah dilaksanakan sejak lama, sementara untuk komisaris, wajib disertifikasi sampai tenggat waktu 2017.
 
"Jadi dari direksi pengurus yang existing, sudah memiliki dan lulus syarat menjadi direksi 8.158 orang, komisaris yang sudah memiliki sertifikasi sebanyak 1.329, kemudian yang dinyatakan lulus kompetisi kepala bagian sebanyak 1.997 orang, dan BPR Syariah 723. Jumlah total adalah 12.207 orang," rincinya.
 
Berdasarkan rincian tersebut, Joko memperkirakan jumlah komisaris yang telah tersertifikasi sebanyak 70% dari jumlah total 1642 entitas. Ia mengharapkan, pada 2016 target sertifikasi komisaris industri BPR telah tercapai. Adapun untuk seluruh sertifikasi Perbarindo, dilakukan oleh LSP LKM Certif.
 
Lebih lanjut, Joko menuturkan seluruh direksi dan dewan komisaris sebelum menjabat, wajib lulus sertifikasi, apabila tidak lulus, tidak bisa dicalonkan kepada OJK.
 
Ia menambahkan, bentuk lain pengembangan sumber daya di luar sertifikasi adalah pelatihan-pelatihan (inisiasi) dari Perbarindo. Sebanyak 24 provinsi dan 54 komisariat diakuinya memfasilitasi pelatihan teknis. Tak hanya pelatihan teknis, Perbarindo melakukan studi banding, workshop, dan seminar.
 
"Seminar sifatnya nasional dan regional, yang nasional bisa kita selenggarakan 4 kali dalam setahun, begitupun yang di daerah-daerah, juga bisa 4 kali dalam setahun. Perlu diperhatikan, pelatihan memang tidak bisa menghilangkan fraud, tetapi dapat meminimalisirnya," terangnya.
 
Mengenai dana pelatihan dan pengembangan BPR, Joko mengatakan mengambilnya dari biaya pencadangan minimum 5% dari biaya tenaga kerja tahun lalu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini