PELAYARAN PERINTIS: Ini Pertimbangan Pemerintah Tunjuk Pelni

Bisnis.com,15 Jan 2016, 20:02 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Kapal Pelni. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -PT Pelni akan menjalankan 46 trayek perintis dengan kapal negara mulai hari ini, Jumat (15/1/2016), menyusul penugasanangkutan perintis bersubsidi dari pemerintah.

Penugasan ini ditertuang dalam Peraturan Presiden No.2 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri No.6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan publik kapal perintis milik negara.

Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengungkapkan pertimbangan pemerintah menetapkan Pelni sebagai operator pelayaran perintis.

Pertama, karena perusahaan nasional ini bertanggungjawab melayani angkutan laut dalam negeri baik barang dan penumpang dengan jaringan terbesar di Indonesia.

Kedua, PT Pelni memiliki pengalaman di dalam pelaksanaan angkutan laut penumpang dan barang dari pemerintah yang ditunjang dengan manajemen dan sumber daya manusia yang memadai.

Faktanya, Pelni sudah menjalankan pelayaran perintis penumpang pada 1973 untuk pertama kali dan pada tahun 90-an hingga terakhir pada 2010.

Ketiga, diharapkan pengoperasian kapal perintis negara yang selama ini sebagian besar dilaksanakan oleh perusahaan swasta.

"Dalam hal ini digolongan sebagai multioperator dapat dilakukan Pelni secara terpadu dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya saat ditemui Bisnis.com di kantor Kemenhub, Jumat (15/1/2016).

Dia mengungkapkan standar pelayanan minimum ini menjadi penekanan pemerintah dalam mempertimbangkan Pelni sebagai operator kapal negara perintis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini