Divonis 6 Tahun Penjara, Suryadharma Ali Resmi Ajukan Banding

Bisnis.com,17 Jan 2016, 12:30 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Humphrey R Jemat, penasehat hukum Suryadharma Ali, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

Saat dihubungi Bisnis.com, Minggu (17/1/2015), Humphrey mengatakan, pengajuan ini dilakukan pada Kamis (14/1/2016) kemarin.

"Kemarin sudah resmi mengajukan banding, karena vonis yang dijatuhkan kepada klien kami tidak melihat fakta persidangan," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, vonis yang diberikan oleh hakim terhadap mantan Menteri Agama tudak berimbang.

"Perimbangannya hanya melihat perhitungan dari dakwaan jaksa yang tuntutannya 11 tahun, padahal fakta persidangan ada sejumlah hal yang meringankan klien kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan ini bersalah dalam korupsi dana operasional menteri dan pengelolaan dana haji.

Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan Suryadharma Ali hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu dia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dari KPK yang menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini