Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi XI DPR RI yang membidangi perbankan dan keuangan, Fadel Muhammad memberi isyarat bahwa kepemilikan saham bank asing tidak akan dibatasi.
"Soal [kepemilikan saham] bank asing engak ada masalah. Kalau kepemilikan kan terserah mereka. Kita tidak batasi," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Roy Arman Arfandy juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam UU.
"Kami ikuti saja aturan yang ada. Saya tidak mau berkomentar lebih jauh apakah [pembatasan] itu boleh atau tidak. Tapi pada dasarnya itu kan baik ya," ujarnya.
Roy menambahkan bahwa bank hanya sebagai pelaksana. Kalaupun nanti ada ketentuan mengenai pembatasan saham asing seperti yang tengah dibahas di DPR pihaknya akan membicarakannya dengan stakeholder.
Sementara itu, Dirut Centre For Banking Crisis, A. Deni Daruri mengatakan dalam peraturan UU perbankan sebaiknya mengatur mengenai stabilitas sistem keuangan, ekonomi yang berkelanjutan, terciptanya efisiensi, peningkatan akses layanan, dan hubungan dengan nasabah.
Dia menyarankan memang tidak tepat hal-hal yang mengatur kepemilikan ataupun lini usaha dimasukkan ke dalam RUU Perbankan.
Hal-hal itu dinilainya merupakan kondisi yang tidak stabil, dapat berubah sesuai dengan keadaan ekonomi global ataupun nasional. Ia menilai untuk hal-hal yang tidak bersifat rutin, OJK lebih memiliki kewenangan membuat aturan main sebagai pengawas industri keuangan
"Jangan semuanya dimasukkin ke UU, nanti kalau mau berubah, nunggu ada amandemen lagi, DPR bentuk forum lagi, lama itu, keburu krisis duluan- lah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel