JK Menentang Revisi UU Terorisme, Luhut Ingin Tuntas Tahun Ini

Bisnis.com,18 Jan 2016, 17:55 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Wapres Jusuf Kalla (kanan), Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kedua kiri) dan Seskab Pramono Anung (kiri) berjalan menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Luhut Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengusulkan penambahan kewenangan untuk menangkap terduga teroris kepada aparat keamanan, agar dapat menekan ancaman dan serangan teror.

Dia berharap revisi Undang-Undang Terorisme dapat selesai tahun ini. Dengan begitu, aparat keamanan dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya menanggulangi terorisme.

“Akan diubah beberapa poin, termasuk kewenangan penangkapan dan penahanan sampai waktu tertentu apabila diperlukan keterangan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/1/2016).

Namun, usulan tersebut ditentang oleh Wapres Jusuf Kalla. Menurut Wapres, pemberantasan aksi terorisme bisa optimal dengan menjalankan aturan yang sudah ada dan mengefektifkan tugas intelijen.

"Sebenarnya yang paling penting itu efektivitasnya jaringan, intelijen itu penting. Semua sudah ada hukumnya, tinggal bagaimana pelaksanaannya efektif," katanya di Kantor Wakil Presiden, Senin(18/1/2016).

(Luhut Minta Revisi UU Terorisme, JK: Ledakan Bom Sarinah Bukan Kesalahan UU)

Luhut mengutarakan bahwa kewenangan untuk melakukan penangkapan kepada terduga teroris tersebut dapat mencegah kemungkinan penyerangan oleh kelompok teroris. Pasalnya, penangkapan tersebut dapat memperkuat data intelijen dan mempersempit gerakan kelompok teroris.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan saat ini pemerintah sedang mengkaji perbaikan sistem penjara di dalam negeri. Pasalnya, selama ini penjara menjadi salah satu tempat perekrutan teroris.

Seperti diketahui, Afif alias Sunakim, salah seorang pelaku teroris di Jalan MH Thamrin, merupakan residivis terkait pelatihan anggota teroris di Aceh pada 2008. Dalam kasus itu, Afif divonis tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dan baru keluar pada Agustus 2015.

Sejumlah pihak pun mengusulkan agar para teroris ditahan di tempat terpisah, untuk menghindari radikalisasi di dalam penjara. Pasalnya, beberapa teroris yang melakukan serangan di dalam negeri sempat dipenjara bersama dengan pimpinan kelompok radikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini