Pemda Diminta Bebaskan IMB untuk Rumah MBR

Bisnis.com,18 Jan 2016, 19:13 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Izin mendirikan bangunan (IMB/Ilustrasi-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta pemerintah daerah untuk membebaskan izin mendirikan bangunan atau IMB untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) demi mendukung program sejuta rumah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR, Syarif Burhanudin mengatakan, adanya pembebasan IMB di daerah-daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan pembangunan  rumah di 2016.

“Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo bukan sekedar konsep saja, tapi memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya adalah bagaimana Pemda bisa membebaskan IMB untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (18/1/2016).

Menurut Syarif, pihaknya akan terus mendorong terlaksananya Program Sejuta Rumah di daerah-daerah. Adanya kesadaran dan dukungan Pemda terhadap program penyediaan perumahan  diharapkan juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah itu sendiri.

Hingga saat ini, baru  beberapa kepala daerah yang membebaskan IMB untuk MBR, antara lain Jambi, Palembang, dan Surabaya.  Selain membebaskan IMB, daerah-daerah tersebut juga berhasil menyederhanakan perijinan di bidang perumahan.

“Tidak ada kata tidak bisa untuk menyederhanakan perijinan perumahan. Di Jambi perijinan untuk membangun perumahan hanya 14 hari saja. Jika Jambi bisa menyederhanakan ijin, tentunya kota-kota lain bisa juga melakukan hal serupa jika memang Pemda mendukung program perumahan untuk masyarakatnya,” kata Syarif.

Ke depan, imbuh Syarif, pemerintah telah meningkatkan target pembangunan rumah untuk MBR. Jika sebelumnya target pembangunan rumah MBR hanya 609.000 unit, pada 2016 targetnya ditingkatkan menjadi 700.000 unit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini