Kemendagri: Dua Provinsi Belum Selesaikan Perda APBD

Bisnis.com,19 Jan 2016, 17:11 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung menuturkan provinsi, kabupaten/kota telah didorong untuk menyelesaikan penyusunan APBD untuk tahun berikutnya pada 31 Desember 2015 sehingga pada 4 Januari 2016 paket pengadaan barang/jasa dapat segera diajukan.

Namun, masih ada dua provinsi yang belum menyelesaikan peraturan daerah tentang APBD 2016 yaitu Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Dia berharap kedua provinsi tersebut dapat menyelesaikan perda di bulan ini.

Dua provinsi belum ada perda APBD, kami harapkan segera selasai untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang tergabung pada proses penyelesaian barang dan jasa, ujarnya, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meminta pemerintah daerah segera melakukan lelang secara elektronik. Menurutnya, tak ada kesulitan tender paket pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini