Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan alokasi investasi industri keuangan non bank pada pada surat berharga negara dapat mencapai Rp286,2 triliun atau meningkat 94,64% pada 2020.
Perkiraan itu didasarkan pada rencana otoritas mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) yang mewajibkan pelaku usaha di sejumlah industri keuangan non bank (IKNB) memiliki surat berharga negara (SBN) dengan batas minimal tertentu pada portofolio investasi.
Sejumlah sektor IKNB itu meliputi asuransi Jiwa, asuransi umum dan reasuransi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan baik secara entitas maupun dana jaminan sosial (DJS) yang dikelolanya, serta dana pensiun pemberi kerja (DPPK). POJK itu rencananya diluncurkan pada akhir Januari 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede menjelaskan saat ini atau sebelum berlakunya POJK total nilai investasi dari sektor-sektor IKNB pada SBN itu mencapai Rp147,04 triliun.
Dari jumlah tersebut, DJS mendominasi hingga 55,31% dengan nilai total investstasi sebesar Rp81,32 triliun. Kemudian, asuransi jiwa dengan porsi sebesar23,87%, DPPK 17,84%, asuransi umum dan reasuransi 1,79% dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 1,18%.
Dengan berlakunya POJK wajib investasi SBN, Dumoly menegaskan nilai investasi itu dapat meningkat signifikan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.
“Kami proyeksikan pada 2020 nilai investasi sudah mencapai Rp286,2 triliun,” kata Dumoly, Senin (18/1) sore.
Pada akhir 2016, Kata Dumoly, nilai investasi IKNB pada SBN akan mencapai Rp204,9 triliun atau meningkat 39,35%. Sedangkan, pada 2017 nilainya meningkat menjadi Rp230,86 triliun.
“Pertumbuhan nilai investasi itu dengan asumsi pertumbuhan aset industri sekitar 10% setiap tahunnya.”
Adapun, dalam draft POJK terkait kewajiban investasi itu, perusahaan di sejumlah bidang jasa keuangan non bank akan diwajibkan memiliki SBN dalam portofolio investasi dengan batasan minimum tertentu.
Perusahaan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) bakal diwajibkan memiliki portofolio SBN minimal 30% dari total investasi. Sedangkan, perusahaan asuransi umum dan lembaga penjaminan diberikan batasan sebesar 20%.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, secara entitas juga diwajibkan mengalokasikan minimum 30% investasinya kepada SBN. Namun, dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan juga diberi kewajiban yang sama dengan batas minimum 50%.
Dumoly menjelaskan POJK itu juga akan mengatur tahapan batas minimun perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum dalam memiliki SBN. Hingga 31 Desember 2016, perusahaan asuransi jiwa harus sudah memiliki SBN dengan porsi sebesar 20% dan perusahaan asuransi umum sebesar 10% dari portofolio investasinya.
Porsi SBN itu wajib ditingkatkan hingga batas minimumnya pada akhir Desember 2017.
“Bagi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan paling lambat 31 Desember 2016.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel