Wagub DKI: RUU Tentang Minuman Beralkohol Tak Permasalahkan Delta

Bisnis.com,20 Jan 2016, 20:55 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Kepolisian Resor Kota Depok memusnahkan sekitar 10.190 botol minuman keras dan 3,16 kwintal ganja, Rabu (23/12/2015)./Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol tidak mempengaruhi saham Delta Jakarta.

"nggak papa, saya pikir nggak masalah, Delta itukan kategori alkohol kategori A," kata Djarot Saat ditemui di Gedung Nusantara 2 Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (20/1/2016)

Menurut Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, apabila undang-undang mengenai minuman beralkohol nanti disahkan hal tersebut tidak akan mempengaruhi saham Delta.Pasalnya, DKI memiliki saham 26% di perusahaan Delta.

Djarot mengatakan bahwa pihak Pemprov tetap mendukung penuh mengenai undang-undang yang mengatur dan mengawasi secara komprehensif.

"kita tetap dukung, tapi isinya yang komprehensif nggak seperti tadi, aduh..aduh..agak kacau," katanya.

Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini