PENANGANGAN TERORISME: LPSK Minta Korban Menjadi Fokus

Bisnis.com,21 Jan 2016, 09:15 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Diana (35), isteri salah satu korban ledakan di kawasan Sarinah Budi Rachmat (35), dikawal polisi saat akan memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kondisi suaminya di kediamannya, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/1). Diana menuturkan saat ini suaminya tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena mengalami luka di bahu kirinya akibat terkena serpihan ledakan. /Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan penguatan UU Terorisme akan berguna untuk penanganan pasca terjadinya tindak pidana terorisme, macam bantuan medis dan psikologis.
 
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan penanganan terorisme harus dilakukan secara komprehensif. Yaitu, sambungnya, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan pasca terjadinya teror.
 
"Perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara. Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme," kata Semendawai dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Kamis (21/1/2016).
 
Dia menyambut baik rencana pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme melalui revisi undang-undang. Tak hanya itu, Semendawai memaparkan, LPSK juga berharap pihaknya akan menjadi bagian pemerintah dalam menangani kasus terorisme. 
 
"LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme," tegasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini