AAUI: Kami Akan Kejar Target Jumlah Aktuaris

Bisnis.com,21 Jan 2016, 07:39 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Berdasarkan kategorinya, CNLA berada di bawah sertifikasi aktuaris fellow dan associate.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku asuransi umum menegaskan bakal memacu penambahan jumlah aktuaris setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran waktu hingga 2017 untuk memenuhi kuota wajib tenaga ahli tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid menyambut baik adanya relaksasi tersebut sebab pelaku industri asuransi akan semakin dimudahkan untuk memeroleh jasa aktuaris.

Apalagi, kata dia, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) juga membuka celah bagi para calon aktuaris sehingga dapat mengikuti ujian sertifikasi hanya dengan mengikuti tiga subjek.

 “Tetapi ini tetap menjadi tantangan bagi kami agar dapat memenuhi kebutuhan yang ada,” ujarnya kepada Bisnis.com.

Yasril mengatakan hingga saat ini ada 85 perusahaan yang terdaftar dalam AAUI. Karena itu, dia berharap dalam dua tahun setiap perusahaan minimal memiliki satu aktuaris dengan kategori fellow.

Saat ini, industri asuransi umum hanya dilayani 19 aktuaris, yaitu 7 fellow dan 12 associate. “Yang penting sekarang kami cari [aktuaris dengan sertifikasi] CNLA (Certifyed Non-Life Analyst) dulu.”

Seperti diketahui, OJK memberikan relaksasi pada kewajiban penggunaan aktuaris  bagi pelaku industri asuransi umum.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi menjelaskan otoritas memberikan kelonggaran waktu kepada pelaku industri asuransi kerugian hingga 2017 agar dapat memiliki tenaga ahli di bidang aktuaria. Relaksasi itu diberikan lantaran minimnya suplai aktuaris di Indonesia.

Dengan keterbatasan itu, Edy menjelaskan otoritas juga memberikan kemudahan bagi pelaku asuransi umum sehingga pada rentang waktu itu hanya diwajibkan memiliki aktuaris dengan sertifikasi CNLA.

Berdasarkan kategorinya, CNLA berada di bawah sertifikasi aktuaris fellow dan associate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini