DPR Klaim Pemuka Agama Banyak Tak Setuju Minol Dilarang

Bisnis.com,22 Jan 2016, 19:31 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Minum bir/Hereandnow

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol DPR Aryo PS Djojohadikusumo mengaku para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol. Bahkan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian.

“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang-undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Aryo dalam keterangan resminya, Jumat (22/1/2016).

Keempat pemuka agama yang dimaksudkan Aryo antara lain berasal dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). “Secara umum, ada upacara adat yang menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas,” ucap Aryo.

Politisi Gerindra ini mengatakan kalau ada pasal larangan dalam draf RUU Minol dikhawatirkan justru berdampak buruk bagi masyarakat. “Alasannya, malah yang beredar minuman oplosan, dan minuman ilegal.” 

Dihubungi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional. “Ini masih kacau. RUU masih kacau. Masih perlu penyempurnaan. Mulai dari judulnya. Yang kedua, tidak rasional,” kata Djarot.

Ketidakrasional itu, lanjut Djarot, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol. Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

“Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh lho. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal,” ujarnya.

Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100% di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.

“Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini