Dompet Dhuafa Bentuk Pusat Bantuan Hukum

Bisnis.com,22 Jan 2016, 15:31 WIB
Penulis: Reni Efita
Dompet dhuafa/ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA –Lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk membantu  mendampingi masyarakat dhuafa dalam masalah hukum.

“Kegiatan dari PBH DD ini berupa litigasi dan non-litigasi. Kegiatan litigasi ialah pendampingan langsung dalam persidangan. Sedangkan non-litigasi memiliki kegiatan beragam seperti konsultasi, pemberian edukasi, pelatihan, pendampingan, advokasi, maupun pengembangan jaringan,” kata Busyraa, salah satu advokat PBH DD di kantor PBH DD di bilangan Tangerang Selatan, Kamis (21/1/2016).

Pengembangan jaringan yang dimaksud ialah dengan melibatkan masyarakat, organisasi non-profit dan beberapa instansi pemerintahan. Kegiatan lainnya mengadakan seminar-seminar kecil bagi masyarakat.

Menurut Yody Tistanto, asisten advokat PBH DD, lembaga bantuan hukum tersebut telah menangani kurang lebih 15 kasus baik yang sudah ditangani maupun yang masih berjalan. Cakupan wilayah penanganan kasus saat ini masih sekitar Jabodetabek.

“Kami mencari data ke setiap Pengadilan Negeri mengenai data kaum dhuafa yang membutuhkan pendamping hukum. Kami juga mendatangi masyarakat dan memberikan kartu nama sehingga, jika mereka membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH DD. Kami juga mendapatkan kasus yang diadukan dari sosial media, ataupun dari mulut ke mulut,” kata Yody.

Kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari advokasi perburuhan, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, buruh migran, advokasi buruh, tanah waris bagi kaum dhuafa, advokasi lingkungan, hak-hak konsumen, penyandang disabilitas, hingga kasus HAM. Kasus-kasus yang masuk akan dikawal oleh PBH DD hingga kasus tersebut selesai.

Bagi kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi PBH DD melalui telepon (021-7403734) ataupun datang langsung ke kantor pelayanan PBH DD di Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok D 28, Jl. Ir. H. Juanda No. 50, Ciputat, Tangerang Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini