Ahok Hapuskan Fasilitas Bus Jemputan PNS Mulai 25 Januari 2015

Bisnis.com,22 Jan 2016, 05:49 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI mulai 25 Januari 2016 mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menjabarkan berbagai alasan penghapusan operasional bus jemputan bagi PNS DKI.

"Ada sebagiankaryawan yang protes. PNS yang pulang jam 4 sore sudah antri absen dari jam setengah 4 sore. Alasannya takut ketinggalan bus. Nah, pegawai yang kerja

Dia mengaku kesulitan mengakomodasi berbagai protes para pegawai. Alhasil, pada rapat pimpinan (Rapim) Gubernur pada 18 Januari 2016, diputuskan operasional bus jemputan PNS DKI diberhentikan.

"Sulit mengatur sana sini protes, jadi bus jemputan dihapus saja. Lagipula, PNS DKI sudah besar. Daripada bolak balik mereka protes terus, ya dihapus saja," kata Heru.

sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di tiap wilayah kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.

disebutkan bus-bus jemputan itu akan dialihkan ke PT Transjakarta sehingga bisa difungsikan sebagai angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini