PEMBERANTASAN KEMISKINAN: Ini 7 Usulan Kebijakan untuk Atasi Ketimpangan

Bisnis.com,22 Jan 2016, 11:37 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi: Gambaran kemiskinan di Jawa Tengah./ Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) menyampaikan tujuh kebijakan yang sebaiknya dilakukan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia.

Sugeng Bahagijo, Direktur Eksekutif Infid, mengatakan salah satu kendala untuk mencapai pembangunan adalah tingginya angka ketimpangan di Indonesia. Dia menuturkan ketimpangan yang terjadi juga akan berimbas pada peningkatan angka kemiskinan.

"Salah satu kendala utama untuk mencapai pembangunan ialah tingginya angka ketimpangan di Indonesia," kata Sugeng dalam rilisnya yang dikutip Bisnis.com, Jumat (22/1/2016).

Untuk mengatasi ketimpangan, Infid mengeluarkan daftar kebijakan yang diminta dilakukan Presiden atau 'policy wish list' seperti di bawah ini:

  1. Percepatan penyusunan aksi penurunan ketimpangan sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 di mana pemerintah menargetkan akan menurunkan ketimpangan dari rasio gini 0,41 menjadi 0,36.
  2. Pemerintah menyusun rencana aksi untuk mengatasi penghindaran pajak yang menurut studi dari Global Finance Integrity Indonesia kehilangan penerimaan pajak lebih dari Rp 2.000 triliun (US$188 juta) sebagai akibat penghindaran pajak oleh perusahaan asing dan nasional selama tahun 2003 hingga 2013.
  3. Meningkatkan akses permodalan pelaku usaha kecil dan menengah dengan suku bunga yang rendah dan kemudahan dalam jaminan kredit. Dalam hal ini, pemerintah bisa mendorong adanya dukungan pembiayaan jangka panjang bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dimana pemerintah bisa bertindak sebagai penjamin bagi pelaku-pelaku UMKM.
  4. Pemerintah memperbesar alokasi anggaran untuk belanja sosial dan jaminan sosial untuk memperkuat cakupan dan manfaat dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedikitnya 2% PDB atau Rp150-250 triliun harus dialokasikan.
  5. Pemerintah memperluas dan memperbaharui program-program pemagangan kerja, pelatihan kerja, dan informasi kerja untuk menyerap angkatan kerja muda yang jumlahnya lebih dari 2 juta orang per tahun (lulusan SMP/SMA/Perguruan Tinggi).
  6. Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-undang Kesetaraan Gender dalam rangka penurunan angka kematian ibu, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan mempercepat mobilitas perempuan di perkotaan dan pedesaan.
  7. Pemerintah memperkuat personalia dan anggaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk lebih mampu dan berdaya melaksanakan Undang-undang Kesetaraan Gender. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini