Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi PT BPR Mitra Bunda Mandiri di awal tahun ini karena kondisi keuangan perseroan yang tidak mungkin lagi dipulihkan.
Kepala OJK Perwakilan Sumbar Indra Yuheri menyebutkan selama masa pengawasan khusus sepanjang 180 hari, BPR Mitra Bunda Mandiri di Nagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, tidak mampu memperbaiki kondisi keuangan.
“Upaya penyehatan yang dilakukan sampai batas waktu 180 hari dengan status bank dalam pengawasan khusus, tidak menuai hasil. OJK terpaksa mencabut izin BPR ini,” katanya, Jumat (22/1/2016).
BPR Mitra Bunda Mandiri tidak mampu memenuhi kewajiban modal minimum atau capital adequacy ratio/CAR di sebesar 4% dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar 3%.
Adapun, per November 2015, kondisi keuangan BPR Mitra Bunda Mandiri a.l aset sebesar Rp337 juta, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Rp402 juta, dan kredit Rp432 juta.
Dari total penyaluran kredit, hanya Rp201 juta kredit yang berjalan lancar. Sisanya Rp51 juta macet, dan tidak jelas statusnya berkisar Rp150 juta lebih.
Debitur BPR tersebut tercatat 125 orang dengan total jumlah nasabah sebanyak 2.479 orang. “Memang bank kecil, tetapi idealnya tetap dikelola dengan baik,” ujar Indra.
Dengan pencabutan izin itu, imbuhnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
Dia meminta nasabah BPR tersebut tetap dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses penjaminan dan likuidasi.
Sementara itu, Direktur Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham.
“Masyarakat tidak perlu cemas, kami akan proses selama 90 hari kerja untuk rekonsiliasi dan vereifikasi, sejak tanggal pencabutan izin,” katanya.
Didik mengungkapkan sebagai langkah likuidasi BPR Mitra Bunda Mandiri, maka LPS mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Dia menuturkan di Sumbar, sudah 13 BPR dicabut izinnya sejak LPS beroperasi pada 2005. Dari jumlah itu, 8 BPR sudah selesai proses likuidasi secara tuntas, dan 5 BPR tengah dalam proses likuidasi.
Secara nasional LPS melikuidasi 68 bank yang dicabut izinnya oleh regulator. Jumlah itu terdiri dari 67 BPR, dan satu bank umum. LPS mengklaim nilai penjaminan yang sudah dicairkan mencapai Rp690 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel