Perlakuan Khusus untuk Narapidana Teroris

Bisnis.com,23 Jan 2016, 03:40 WIB
Penulis: Newswire
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Narapidana teroris akan dipisahkan tempat penahanannya dengan narapidana lain, serta akan diperlakukan khusus sebagai upaya deradikalisasi ideologinya, kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

"Kita akan pindah tidak jadi satu. Kita tadi barusan rapat. Kita akan realisasikan itu," kata Luhut di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Dijelaskan, pemisahan narapidana khusus teroris adalah agar terpidana teroris tidak bisa menyebarkan paham radikalnya kepada narapidana lain untuk melakukan teror di kemudian hari setelah bebas.

Teknisnya, kata Luhut, bisa dengan membuat penjara sendiri khusus terpidana teroris atau dipisahkan dengan cara dibuat ruangan khusus terpidana teroris.

"Jadi tahanan teroris itu kan dibagi empat, ada ideologi, ada radikal, logistik, penggembira. Kalau untuk penggembira campur dengan yang lain tak masalah, tapi kalau yang ideologi ini kan jumlahnya tidak banyak, jadi akan disendirikan, tidak dicampur dengan yang lain," jelas Luhut.

Selain dipisahkan dari tahanan lain, narapidana teroris juga akan diperlakukan khusus dengan berbagai pendekatan.

"Nanti kita akan ada penyelesaian tahanan namanya holistika program, pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan vocational training, pendekatannya macam-macam, ada tujuh pendekatannya," kata dia.

Luhut menyebut pemisahan narapidana teroris akan mulai diterapkan minggu depan dan program deradikalisasi dengan holistika program segera berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini