PENCEMARAN SUNGAI CIKIJING: Perusahaan Pencemar agar Ditindak Tegas

Bisnis.com,23 Jan 2016, 14:40 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi/psda

Bisnis.com, JAKARTA -- Greenpeace Indonesia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas para perusahaan yang diduga mencemari Sungai Cikijing di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Greenpeace bersama tiga organisasi sipil lainnya mengkampanyekan perusakan itu melalui situs www.melawanlimbah.org, karena pencemaran itu sudah terjadi sejak 1992. Industri tekstil di wilayah itu diduga mencemari warga pada empat desa, yakni Suka Mulya, Linggar, Jelegong dan Bojongloa.

"Pencemaran di Sungai Cikijing terjadi sejak puluhan tahun lalu, sebetulnya masyarakat sudah melakukan complain terhadap pemerintah dan industri, nammun tidak pernah ada penyelesaian yang konkrit," demikian keterangan yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (23/1/2016).

Selain kepada KLHK, desakan itu juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka mendesak agar pemerintah daerah menerapkan undang-undang tentang pencemaran lingkungan.

Greenpeace Indonesia menyatakan pencemaran itu diduga terkait dengan aktivitas tiga perusahaan tekstil yang ada di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Mereka adalah Kahatex, Insan Sandang dan Five Star.

"Sudah saatnya pelaku pencemaran mendapatkan hukuman," demikian organisasi tersebut. ()

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini