Bakal Diawasi OJK, Ini Syarat Minimal Usaha Jasa Gadai Swasta

Bisnis.com,24 Jan 2016, 10:06 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
OJK segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan bakal segera merilis regulasi yang mengatur usaha gadai swasta yang semakin menjamur.

Draf rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian sudah dirilis sejak tahun lalu dan rencananya akan disahkan pada semester I/2016. Untuk itu, sejumlah syarat minimal akan dibebankan kepada para penyedia jasa gadai.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK mengungkapkan usaha yang termasuk jasa gadai itu meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembal.

Selanjutnya, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran.

“Juga mereka diberikan kesempatan untuk fee-based atas kegiatan yang berhubungan dengan usaha gadai. Tentu dengan persetujuan OJK,” kata Dumoly, pekan lalu.

Pelaku jasa gadai tersebut, tegas Dumoly, akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini