Bakal Diawasi OJK, Ini Syarat Minimal Usaha Jasa Gadai Swasta

Bisnis.com,24 Jan 2016, 10:06 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Perusahaan gadai wajib menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai/ilustrasi

Pertama, memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai.

“Diberikan keleluasaan, tidap perlu memiliki. Tetapi, satu juru taksir bisa digunakan oleh 10-20 gadai swasta,” ujar  Dumoly.

Hal lain yang akan diwajibkan bagi pelaku jasa gadai adalah memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa, dan standardisasi.

“Standardisasi misalnya nama atau merek, logo, tampilan kantor untuk meyakinkan dan melindungi konsumen.” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini