Bakal Diawasi OJK, Ini Syarat Minimal Usaha Jasa Gadai Swasta

Bisnis.com,24 Jan 2016, 10:06 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Jumlah modal disetor perusahaan pergadaian swasta menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan/ilustrasi-JIBI-Abdullah Azzam

Dari sisi aset, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp500 juta. Sedangkan, modal disetor minimal Rp1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.

Namun, kata Dumoly, otoritas berencana melonggarkan kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota. Mereka diusulkan mengikuti batasan modal yang disyaratkan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau PT.

Regulasi itu menetapkan modal dasar PT – yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham ataupun bisa juga tanpa nilai nominal – paling sedikit Rp50 juta. Minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

Berdasarkan survei OJK, jumlah penyedia jasa gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha. Dari jumlah itu, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota.

“Mereka legal sebagai pelaku usaha, mayoritas gadai berwujud PT, sedangkan sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam,” tutur Dumoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini