Seragam Dinas PNS Berubah Lagi

Bisnis.com,25 Jan 2016, 18:00 WIB
Penulis: Irene Agustine
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda).

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan aturan tersebut rencananya akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri

 “Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” katanya berdasarkan keterangan resmi, Senin (25/1).

Nantinya, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem sedangkan Rabu menggunakan baju putih.

Adapun, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sebelumnya, seragam ini menjadi pakaian dinas hari senin.

Sementara itu, seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini