MIRNA DIRACUN SIANIDA: Kejati Belum Terima Nama Tersangka

Bisnis.com,26 Jan 2016, 12:52 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Wayan Mirna/Facebook
Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), Selasa (26/1/2016). Namun, Sudung mengaku belum melihat nama tersangka dalam SPDP tersebut.
 
"Saya sudah cek SPDP belum ada nama tersangka. Sekarang kawan-kawan sedang diskusi dengan jaksa penuntut umum," ujar Sudung, Selasa (26/1/2016).
 
Adapun saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati akan melihat sejauh mana kepolisian telah menangani kasus ini. "Cukup nggak alat bukti?"
 
Sampai dengan Senin (25/1/2016) kemarin, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi 4 bukti dalam kasus ini. Meski begitu, Kejati masih harus memverifikasi terlebih dahulu alat bukti dan berkas perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini