Gugatan Praperadilan Kandas, KPK Segera Periksa R.J.Lino

Bisnis.com,26 Jan 2016, 13:23 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1). )./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap R.J. Lino seusai ditolaknya gugatan sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan seusai menghadiri sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

"Minggu ini akan kami ekspose, terkait pemeriksaan terhadap RJL (RJ Lino). Untuk pemanggilan nanti dilakukan setelah ekspose," ujarnya.

Namun demikian, mengenai penahanan, dia masih belum bisa menentukan kapan lembaga antirasuah tersebut akan menahan Lino. Dia menyerahkan kewenangan penahanan tersebut kepada penyidik.

"Kalau masalah penahanan, nanti wewenang penyidik," katanya lagi.

Gugatan praperadilan RJ Lino ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Hakim Udjiati menolak seluruh permohonan dari Lino. Dia juga menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini