Selidiki Pidana Gafatar, Polri Diminta Berhati-Hati dan Profesional

Bisnis.com,26 Jan 2016, 19:46 WIB
Penulis: Dika Irawan
Sejumlah warga eks-Gafatar berada di tempat penampungan di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam kasus kelompok Gafatar mendapat tanggapan Kompolnas.

Polri diminta berhati-hati dalam menyelidiki unsur pidana pada kelompok Gafatar karena organisasi ini dinilai penuh intrik dan motif serta banyak kepentingan di dalamnya.

"Khusus Gafatar bahwa menghadapi Gafatar Polri perlu bertindak hati-hati dan profesional," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Nasser, Selasa (26/1/2016).

Menurut Nasser, Gafatar adalah kelompok yang penuh dengan intrik dan motif karena di dalamnya berisi orang-orang yang hendak mencari tanah bercocok tanam di Kalimantan, ada pula yang ikut atas dasar ideologi serta faham keyakinan. Menurut dia ada banyak kepentingan di dalam kelompok itu.

"Karenanya perlu kecermatan dan profesionalisme, Gafatar tidak sama dengan aliran sesat lainnya. Mereka berkamuflase dengan pertanian tidak murni aliran keagamaan."

Meskipun demikian langkah Polri menyelidiki Gafatar, menurut Kompolnas sudah tepat karena selama ini masyarakat dibuat khawatir dengan kelompok itu.

Sebab itu, perlu ada upaya dari penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan catatan harus hati-hati dan profesional.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan menyelidiki unsur-unsur pidana yang dilakukan kelompok Gafatar.

"Itu sudah ada laporannya ke Mabes Polri, kami dalami ajaran-ajaran mereka tentu dengan sumber-sumber resmi," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti usai rapat pimpinan Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa.

Selengkapnya, baca: Polri Selidiki Pidana Kelompok Gafatar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini