Jokowi Didesak Realisasikan Janji Terbitkan UU Masyarakat Adat

Bisnis.com,27 Jan 2016, 17:00 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Petugas upacara membacakan teks proklamasi dengan mengunakan pakaian adat Papua saat upacara bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat , Senin 17 Agustus 2015./JIBI - Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Presiden Joko Widodo mewujudkan lahirnya undang-undang masyarakat adat sebagai Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
 
Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan mengatakan, pihaknya kecewa karena ternyata RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) gagal masuk dalam daftar Prolegnas 2016.
 
“Kami kecewa atas hasil sidang paripurna ke 17 DPR RI pada Selasa (26/1/2015) tidak mengakomodir RUU PPHMA dalam prioritas Prolegnas 2016,” kata Abdon dari rilis yang diterima Bisnis, Rabu (27/1/2015).
 
Padahal, menurutnya, Jokowi berjanji mengupayakan UU tentang masyarakat adat dihadirkan kembali negara untuk melindungi masyarakat adat saat audiensi di hadapan presiden pada 21 Juli 2015.
 
Dia mengatakan, AMAN telah memperjuangkan RUU PPHMA sejak 2011 kemudian pada 2013, DPR RI resmi mengusulkan RUU PPHMA sebagai RUU inisiatif DPR dan melakukan konsultasi public yang ekstensid di tingkat nasional.
 
“Pada 2014, RUU PPHMA dibahas tingkat I antara DPR RI dan pemerintah, tapi kalau itu pemerintah yang diketuai Kementerian Kehutanan tidak serius dalam pembahasan-pembahasan bersama DPR RI,” ucapnya.
 
Sehingga dampaknya, RUU PPHMA gagal disahkan di periode 2010-2014 dan sekarang gagal juga masuk dalam prioritas Prolegnas 2015 dan 2016.
 
Abdon mengutarakan, saat pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) dan sidang paripurna DPR RI hanya Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Partai Kebangkita Bangsa yang mendukung RUU PPHMA masuk dalam Proglegnas.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini