PRAPERADILAN RJ LINO: Ini 9 Poin Majelis Hakim Tolak Gugatan

Bisnis.com,27 Jan 2016, 07:43 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) setelah putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilannya, kemarin. Di bawah ini adalah beberapa poin putusan tersebut.
 
Hal itu disampaikan secara resmi KPK melalui chirpstory.com, yang dikutip Rabu (27/1/2016). Poin-poinya adalah:
 
-Hakim mengamini putusan MK no 21 yg memperkuat obyek praperadilan termasuk penetapan tersangka
 
-Syarat penetapan tersangka dianggap sah, bila pada saat penetapan tersangka sudah ada bukti permulaan sekurangnya 2 (pasal 184 KUHAP)
 
-Hakim berfokus pd pembuktian formal procedural (bukti bukti formal)
 
-Yaitu adanya bukti permulaan yang cukup, antara lain dokumen, Berita Acara Permintaan Keterangan saksi-saksi.
 
-Juga ketentuan yg menyatakan bahwa penetapan tersangka harus disertai pemeriksaan tersangka terlebih dahulu
 
-Hakim berpegang padaUU KPK dan berpandangan bahwa penyelidik dan penyidik adalah sah, karena diangkat oleh KPK (dibuktikan dengan SK Pengangkatan)
 
-Terkait 8 gugatan lainnya,termasuk kaitan perbuatan melawan hukum,hakim menilai hal tersebu sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan
 
-Gugatan mengenai penetapan tersangka yang dinilai politis, juga Ditolak karena bukan merupakan obyek praperadilan.
 
-KPK akan melanjutkan proses perkara dengan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini