JUAL BELI GINJAL: Satu Ginjal Dijual Rp300 Juta

Bisnis.com,27 Jan 2016, 22:18 WIB
Penulis: Newswire
Ginjal/wikybrew.com

Kabar24.com, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016), mengungkap perdagangan ginjal yang melibatkan rumah sakit swasta dan negeri.

Dikatakan, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

SIMAK: Gubernur Ahok: Copot Lurah jika Tak Pantau Pompa Air

Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diamankan polisi, yaitu HS, AG, DD.

HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta. Sementara, AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan, DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.

SIMAK: Resmi, Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Bukan di Cengkareng

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun".

BACA JUGA:

PILKADA DKI 2017: PKS, Golkar, Gerindra “Naksir” Ridwan Kamil

11 Lahan Aset DKI Senilai Rp259 Miliar Berpindah Tangan

PILKADA DKI 2017: Taufik Mundur dari Penjaringan Cagub Gerindra

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini