Sertifikasi Elektronik, Kominfo Kaji Aturan Teknis

Bisnis.com,28 Jan 2016, 16:20 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Logo Kominfo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengkaji untuk disusunnya aturan mengenai sertifikasi elektronik khususnya bagi penyelenggara asing yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkap teknologi sertifikasi elektronik (certificate authority/CA) boleh menggunakan dari mana saja, baik asing maupun lokal, tetapi kebijakannya harus lokal.

Menurutnya, selama ini pihaknya sangat terbuka dalam menerapkan kebijakan teknologi dengan harapan upaya tersebut bisa memberikan manfaat ke industri dan masyarakat umum.

“Yang terpenting tetap mengacu kepada aturan di Indonesia,” ujarnya, di Kompleks Istana Negara, Kamis (28/1/2016).

Rudiantara menilai persoalan CA asing seperti Digicert dan Verisign yang beroperasi di Indonesia harus tetap berkoordinasi dengan kementerian. Kendati memang, lanjutnya, aturan soal CA asing ini belum mendetail.

Adapun, penyelenggaraan sertifikasi elektronik telah diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 13 ayat 4 beleid itu menyebutkan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Lalu, ayat selanjutnya menyebutkan penyelenggara sertifikasi elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik belum mencatumkan secara detail mengenai CA asing. Oleh karena itu, pihaknya tengah mengkaji untuk mengeluarkan aturan teknis mengenai CA asing ini.

“Aturan turunannya harus disiapkan. Nanti akan ada. Kebijakan harus ada. Nanti akan kami lihat apa bentuk [beleidnya],” ujarnya.

Di sisi lain, industri perbankan hingga saat ini masing menggunakan CA asing seperti Digicert dan Verisign. Pasalnya, belum ada CA lokal yang resmi beroperasi. Namun, Perusahaan Umum Percetakan Uang Indonesia (Peruri) tengah mengembangkan CA lokal tersebut.

Kalangan industri perbankan sendiri mendukung adanya pengembangan CA oleh produsen lokal sehingga bisa memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bisnis mencatat, Direktur Operasi dan Informasi Teknologi (IT) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob T. Ananta menyambut positif jika memang ada produsen lokal yang bakal mengembangkan CA.

“Saya kira itu suatu hal yang positif jika ada yang kembangkan CA lokal,” ujarnya.

Menurutnya, minat produsen lokal untuk mengembangkan CA tersebut memperoleh dukungan dari regulasi sehingga para pengembang diharapkan menunjukkan hasil terbaiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini