Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Uang Rp2,63 M

Bisnis.com,28 Jan 2016, 11:03 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, BATAM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam sepanjang 2015 menggaggalkan upaya pengiriman uang tunai tanpa izin sebesar Rp2,63 miliar oleh 35 orang pelaku.

"Selama 2015 ada tujuh kali upaya pengiriman uang tunai tanpa izin yang kami gagalkan. Pelakunya ada 35 orang," kata Kepala BC Batam Nugroho Wahyu Widodo di Batam, Kamis (28/1/2016).

Tujuh kasus tersebut terdiri atas dua upaya pelaku membawa uang tunai masuk Batam tanpa melapor dan lima kali saat pelaku membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar Batam.

"Selain 26 warga Indonesia, 9 orang pelaku lain merupakan warga negara Malaysia," kata dia.

Bagi orang yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke luar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005. Setiap orang yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean, kata dia, wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT).

Jika tidak melapor, akan dikenakan dengan 10% dari nominal uang yang dibawa atau maksimal Rp300 juta.

"Semua upaya pengiriman tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Harbour Bay Batam," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini