Bisnis.com, JAKARTA--Para pelaku industri perbankan tengah menantikan penurunan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Rate menyusul penurunan suku bunga acuan.
Seperti diketahui, pertengahan Januari 2016, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 7,25%.
Penurunan ini diharapkan dapat direspon oleh bank-bank dengan menurunkan suku bunga simpanan yang dilanjutkan dengan pemangkasan suku bunga kredit.
Direktur Treasury & Asset Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Iman Nugroho Soeko mengatakan saat ini sekitar 60% dana masyarakat yang berada di bank masih berpatokan pada LPS Rate.
"Jadi, kalau ingin suku bunga dana dan kredit turun, sebenarnya penurunan LPS Rate ini akan sangat membantu," ucapnya kepada Bisnis.com, Rabu (27/1/2016).
Iman juga berharap, LPS Rate dapat turun mendekati deposit facility rate BI yang ditetapkan sebesar 5,25%. Dengan penurunan tersebut, menurutnya, akan berdampak signifikan bagi biaya dana dan biaya kredit yang pada akhirnya akan membawa suku bunga kredit bank Tanah Air menuju single digit, seperti yang diharapkan Pemerintah.
"Likuiditas boleh ketat, tetapi harga tetap terkendali. Apalagi, kalau capping suku bunga OJK juga didasarkan atas suku bunga LPS [yang telah diturunkan]," kata Iman.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Baiquni menyatakan penurunan LPS Rate bakal menolong bank-bank untuk menurunkan suku bunga deposito. Senada dengan Iman, Baiquni menyebut banyak nasabah yang berpatokan pada LPS Rate saat menyimpan dananya di bank.
"Kalau LPS Rate turun, kami juga bisa menurunkan suku bunga deposito kami," ujar Mantan Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ini.
Adapun pada saat ini tingkat bunga penjaminan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 7,5% dan valuta asing sebesar 1,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan Rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 10%. ()
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel