Penguatan BPR Dimulai dengan Penguatan Modal

Bisnis.com,29 Jan 2016, 08:52 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya penguatan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terus dilakukan. Salah satunya terkait dengan penguatan modal yang dimiliki oleh BPR.
 
Aturan permodalan BPR yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini, berlaku bagi pendirian BPR baru dan BPR yang sudah beroperasi.
 
"Pengelompokkan terhadap industri BPR berdasarkan modal inti, agar setiap kelompok mampu berkembang dan memperoleh keleluasaan dalam melayani masyarakat sesuai dengan kapasitasnya," ujar Ayahandayani, Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
 
Untuk BPR yang baru didirikan, modal yang harus disetor terbagi dalam 4 zona.
 
Zona 1 dengan minimum modal disetor sebesar Rp14 miliar ada di 14 kabupaten/kota.
 
Zona 2 dengan minimum modal disetor sebesar Rp8 miliar ada di 103 kabupaten/kota.
 
Zona 3 dengan minimum modal disetor sebesar Rp6 miliar ada di 58 kabupaten/kota.
 
Serta Zona 4 dengan minimum modal disetor sebesar Rp4 miliar ada di 332 kabupaten/kota.
 
Bagi BPR yang sudah beroperasi, ada ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar, wajib memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
 
Bagi BPR yang memiliki modal inti lebih dari Rp3 miliar namun kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
 
Sedangkan, BPR yang mendapatkan izin usaha dari OJK dengan modal disetor kurang dari Rp6 miliar wajib memenuhi jumlah modal inti minimum paling lambat 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini