Pemprov Jatim Tolak Impor Garam

Bisnis.com,29 Jan 2016, 19:23 WIB
Penulis: Newswire
Petani garam./Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur -melalui Dinas Perikanan dan Kelautan- menolak impor garam sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor.

"Kami juga menolak Permendag 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena upaya-upaya kami untuk memberdayakan masyarakat petani dalam regulasi yang baru diterbitkan pada 29 Desember menjadi tidak ada," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Fathur Rozaq di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Surabaya, Jumat (28/1/2016).

Menurut dia, sejauh ini pemerintah [Jatim] melakukan upaya pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat petani garam dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia petani garam maupun peningkatan kapasitas kelembagaan petani garam.

Selain itu juga berupaya meningkatkan penerapan teknologi, sarana dan prasarana serta infrastruktur, agar target swasembada garam nasional dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan tercapai.

Ia mengatakan ketika impor masih dibuka dengan peraturan yang ketat, masih banyak terjadi kebocoran. “Apalagi jika peraturan tersebut tidak ketat, merugikan masyarakat petani garam. Salah satunya akan berdampak pada harga garam.”

Jatim menjadi lumbung garam nasional yang memberikan kontribusi kebutuhan nasional mencapai 70%. Berdasarkan data Pemprov Jatim, total produksi garam rakyat pada tahun lalu mencapai 1,157 juta ton, dari jumlah ini 30% garam berkualitas nomor satu yang bisa digunakan untuk konsumsi garam industri.

Saat ini, untuk kebutuhan garam konsumsi, Indonesia sudah memasuki swasembada sejak  2015, sedangkan untuk garam industri ditargetkan bisa memasuki swasembada garam industri pada 2017.

"Kami khawatir impor garam tanpa aturan yang tegas akan merusak rencana swasembada garam industri, padahal saat ini kami sudah menatanya.”

“Petani garam juga kami berdayakan melalui geo isolator atau pemasangan geo membran dan hasil garamnya cukup baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam diklaim memberi kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri makanan dan minuman.

Diketahui, pemerintah mencabut Permendag 28 Tahun 2012 dan menggantinya dengan Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Perubahan utama dalam permendag tersebut adalah dicabutnya rekomendasi impor garam yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini