SISTEM DATABASE PERKARA: KY Lebih Mudah Lakukan Pemantauan

Bisnis.com,30 Jan 2016, 17:23 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi oleh para penegak hukum untuk mempermudah pengawasan.
 
Ketua KY Maradaman Harahap mengungkapkan pihaknya mengapresiasi Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman mengenai Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara tersbeut. Dia menuturkan hal itu akan memudahkan pengawasan, termasuk dari KY.
 
"Dengan adanya sistem database ini, KY juga dapat memonitor setiap proses peradilan sehingga jika ada indikasi pelanggaran bisa dicegah," kata Maradaman dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (30/1/2016).
 
Dia memaparkan selain KY, masyarakat pun dapat berpartisipasi untuk secara langsung melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pada pekan ini, Kemenko Polhukam, Polri, Mahkamah Agung, Kemenkominfo, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Lembaga Sandi Negara dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menandatangani Nota Kesepahaman tersebut. 
 
Pemerintah berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan berbasis teknologi sehingga penegakan hukum akan lebih efektif waktunya. Selain itu, hal itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini